Breaking News:

Berita Viral

Richard Eliezer Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, Doanya Terkabulkan, LPSK : Allah Dengar

Bharada E sudah memprediksi dari awal jika vonis hukumannya di bawah 2 tahun penjara, LPSK ikut bahagia.

Kolase Tribun Style/Kompas TV
Bharada E sudah memprediksi jika vonis hukumannya akan di bawah 2 tahun penjara. 

Menurut Edwin, vonis ringan 1,5 tahun Bharada E tak lepas dari campur tangan orangtua Yosua yang berbesar hati memaafkan kesalahan Richard Eliezer.

"Ya kami sangat senang dan bersyukur ya, segala doa banyak pihak yang mendukung Richard, Allah dengar dan Allah kabulkan termasuk juga dimuluskan dengan penerimaan maaf dari Ibu dan Bapak Yosua serta keluarga besar Yosua ya," ujar Edwin.

"Kemudian juga menggerakan Majelis Hakim Pak Wahyu, Imam Santoso, Pak Morgan Simanjuntak dan Pak Alimi menjadi putusannya yang alami jadi penuh dengan suka cita, emosi yang terasa sekali di Pengadilan," sambungnya.

Selain itu Edwin juga tak henti memuji kejujuran Bharada E yang membuatnya divonis ringan usai membantu penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo dan kawan kawan.

"Ribuan orang tumpah ruah di Pengadilan dan semua bersorak sorai gembira atas keputusan Hakim tersebut karena pada pokoknya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Richard itu terbukti tetapi karena dia memiliki status sebagai Justice Collaborator menunjukan kerja sama dan kejujurannya serta juga didukung oleh sahabat peradilan yang digagas oleh banyak pihak sehingga jadi bahan pertimbangan hakim," pungkasnya.

Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu soal vonis 1,5 tahun Bharada E.
Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu menanggapi soal vonis 1,5 tahun Bharada E. Ternyata sudah diprediksi Bharada E.

Sementara itu Edwin Partogi mengaku jika Richard Eliezer juga berbincang dengannya usai mendapat vonis 1,5 tahun tersebut.

Richard diketahui sangat bersyukur dan merasa lega setelah mendapat vonis ringan.

"Udah ngobrol lagi, dia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim termasuk vonis yang diputuskan dan tidak terlepas dari pemberian maaf dari orangtua Yosua, dia sangat bersyukur dan melegahkan dia secara pribadi juga berkontribusi terhadap vonis Hakim," katanya.

Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan percakapannya dengan Rosti Simanjuntak selaku Ibu dari mendiang Brigadir J.

Edwin mengatakan jika hingga saat ini Rosti masih sangat terpukul dengan kematian Yosua.

Namun dirinya berbesar hati memaafkan Richard yang mengakui kesalahan dan mau jujur soal kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo.

"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.

Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya.

Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.

Baca juga: Alasan Keluarga Eliezer Tak Hadir di Persidangan, Ternyata Dilarang Bharada E: Takut Orang Tua Sedih

Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Richard EliezerBharada EpenjaraLPSKEdwin Partogi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved