Berita Viral
'Hakim Luar Biasa' Mahfud MD Tepuk Tangan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Hati Saya Gembira
Mahfud MD bahagia saat mendengar Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara, beri pujian untuk hakim dan jaksa.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E menuai beragam komentar dari khalayak ramai.
Sebelumnya, Bibi Brigadir J tidak terima Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Dia menilai seorang pembunuh tidak layak menerima hukuman ringan.
Di lain sisi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD justru senang saat mengetahui Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Dia bahkan memberikan apresiasi atas putusan yang diberikan kepada Bharada E.
Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Kondisi Ekonomi Keluarganya Terpuruk : Dia Tulang Punggung Keluarga
Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Namun pembacaan vonis yang digelar Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer mendapat hukuman jauh lebih ringan.
Disiarkan langsung melalui berbagai tayangan, pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer juga disaksikan oleh Mahfud MD.
Sama halnya dengan riuh hadirin di ruang sidang, Mahfud MD bak tidak bisa membendung perasaannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara." ujar Majelis Hakim.
Seperti dikutip TribunStyle.com dari kompas.com, Mahfud MD saat itu tampak menyaksikan pembacaan vonis sembari memeriksa dokumen di atas mejanya.
Mahfud MD lantas bertepuk tangan mendengar vonis hukuman untuk Richard Eliezer.
Bukan hanya dirinya, sejumlah staf yang berada di sana juga ikut bertepuk tangan.
Bahkan, Mahfud MD juga memberikan komentar soal perasaan hatinya.
Entah apa yang membuat dirinya bahagia sampai bertepuk tangan.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud.
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.
"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.
Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.
"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.

Sementara itu, Richard Eliezer tampak tidak kuasa menahan haru atas kenyataan tersebut.
Sepanjang pembacaan vonis, Bharada E terlihat tegang dan gelisah.
Benar saja, mengingat tuntutan yang sebelumnya diberikan kepada dirinya cukup berat.
Hingga kini, majelis hakim dianggap menjadi sosok yang sangat berpengaruh terhadap putusan tersebut.
Hal itu lantas menuai komentar dari ibunda Richard Eliezer yang menyinggung soal keadilan.
Ia berharap agar keadilan yang diperoleh anaknya juga berlaku bagi semua kalangan masyarakat.
"Kami berharap semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ungkapnya.
Baca juga: TANGIS Bibi Brigadir J Pecah, Kecewa Bharada E Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara : Saya Tidak Terima
Bibi Brigadir J Kecewa
Vonis hukuman itu ternyata tidak membuat bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak puas.
Dia kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan untuk Bharada E.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.
Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Alasan Keluarga Eliezer Tak Hadir di Persidangan, Ternyata Dilarang Bharada E: Takut Orang Tua Sedih

Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.
Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.
Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.
Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
(*)
(Grid.id/Puspita, KompasTV)
Sebagian artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: Tepuk Tangan Mahfud MD Iringi Vonis Penjara 1,5 Tahun Richard Eliezer, Singgung Soal Perasaan Tak Terduga
Sumber: Grid.ID
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|