Breaking News:

Berita Viral

Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

Setidaknya ada enam karangan bunga yang menghiasi pagar PN Jakarta Selatan jelang sidang putusan terhadap Bharada E.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL//Rahel
Karangan bunga dari penggemar untuk Bharada E jelang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Trisha Eungelica Jadi Sorotan, Posting Video Ini di TikTok

Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(KOMPAS.com/Irfan Kamil)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com yang berjudul "We Love You Richard, di Palu Hakim Masa Depan Icad..."

Baca artikel lainnya terkait Bharada E

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bharada EBrigadir JRichard EliezerNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiPN Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved