Breaking News:

Berita Viral

Istri Selingkuh, Hamil, dan Meninggal setelah Melahirkan, Suami Enggan Urus Bayi, Bisa Dihukum

Istri berselingkuh, hamil, dan meninggal saat melahirkan, suami kaget ketika harus mengurus bayi tersebut.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Tribun Medan, Huff Post, Robertozoni
Ilustrasi, istri selingkuh hingga hamil, meninggal setelah melahirkan, suami sah diminta mengasuh bayinya. 

Tindakannya dianggap ilegal, karena menurut hukum di Korea Selatan, anak yang dikandung istri selama perkawinan diangga sebagai anak suami sah.

Artinya, meskipun seorang istri berzina dan melahirkan anak di luar nikah, suami yang sah tetap dianggap sebagai ayah dari anak tersebut.

Demikian hukumnya, meskipun suami sah itu tak memiliki hubungan darah dengan bayi yang dikandung istri.

Kala itu, proses perceraian Si A dan istrinya belum berakhir.

Jadi, mereka masih sah sebagai suami istri, dan otomatis Si A adalah ayah dari bayi tersebut.

Terkejut dan marah dengan hal ini, Si A tidak mau menerima anak hasil perselingkuhan istrinya.

Dia bahkan telah melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak itu bukan dari darah dagingnya, sehingga dia merasa tak perlu mengadopsinya.

Namun, menurut hukum, pria itu tetap bisa dituntut karena menelantarkan anak.

Baca juga: Baru 3 Minggu Hamil, Wanita Ini Sudah Dinyatakan Hamil Lagi, Ternyata Punya Anak Kembar Beda Usia

Ilustrasi, pria syok istrinya berselingkuh.
Ilustrasi, pria syok istrinya berselingkuh. (Freepik)

Untuk sementara waktu, anak itu dibawa ke pusat pengasuhan anak.

Seorang anggota staf Balai Kota Cheongju mengirimkan pemberitahuan tertulis resmi kepada Si A, menjelaskan bahwa dia secara hukum wajib mencatatkan kelahiran anak tersebut.

Untuk melepaskan tanggung jawab hukum, Si A dapat menuntut untuk menegaskan penolakan paternitas, tetapi hanya jika kelahiran anak itu telah dicatatkan.

Jika pengadilan memutuskan Si A bukan ayah anak itu, catatan anak pada akta akan dihapus dan dialihkan ke hubungan keluarga ibu.

Sebaliknya, jika Si A tidak mengajukan gugatan dan tetap menolak mengasuh, anak tersebut dapat dibawa ke tempat penitipan anak tapi Si A tetap terdaftar sebagai ayah.

Juru bicara pemerintah kota Cheongju mangatakan, "Prosesnya mungkin tidak nyaman bagi pria itu, tetapi ini adalah prosedur hukum untuk mencari alternatif setelah mendaftarkan anak tersebut. Kami meminta tanggapan cepat."

Sementara itu, petugas kepolisian menjelaskan, "Setelah istri meninggal, proses perceraian menjadi tidak berarti dan hak asuh anak menjadi milik Si A."

Meskipun dapat dipahami perasaan Si A, tetapi sebagai ayah dari anak itu secara hukum, dia memiliki tanggung jawab untuk mengasuh.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik Korea Selatan.

Sebab, Si A sedang mengasuh 3 anak, tapi secara tak wajar harus bertanggung jawab atas seorang anak yang bukan anaknya sendiri.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca berita viral lainnya di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
viralselingkuhhamilmelahirkanmeninggalbayiKorea Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved