Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Kalut, Beri Reaksi Ini: Iloveuboth
Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan eks ajudan, Brigadir J, sang putri, Trisha berikan reaksi ini.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
"220213 - iloveuboth," tulis Trisha Eunglica, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa, 14 Februari 2023.

Kemudian, menilik dari story Instagramnya, Trisha juga nampak mengunggah postingan misterius.
Ia nampak membagikan foto yang memperlihatkan dirinya tengah berada di suatu tempat.
Namun sayangnya, Trisha tak memberi informasi apapun terkait keberadaan dirinya.
Trisha Eunglica belum membuka suara apapun terkait sang ayah, Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati.
Seperti yang diketahui sebelumnya, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.
Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.
Divonis Mati, Deretan Hal Beratkan Hukuman Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).