Breaking News:

TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Berikut tiga alasan hakim menyimpulkan jika tudingan pelecehan seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi tak masuk akal, lebih karena sakit hati.

WARTA KOTA/YULIANTO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J, tidak bisa dibuktikan secara hukum. 

Namun begitu, Putri tak menunjukan tanda stres dan trauma akibat pelecehan seksual.

Atas dasar itulah Hakim Wahyu menilai pengakuan Putri Candrawathi soal mengalami kekerasan seksual oleh Yosua tak masuk akal.

Baca juga: TEGAS, Hakim Wahyu Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Putri Candrawathi klaim Brigadir J memaksa untuk mengangkat tubuhnya saat di Magelang
Hakim menyimpulkan jika tudingan pelecehan seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi tak masuk akal

"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan. Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Hakim Wahyu.

Hakim Imam Wahyu Santosa juga tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami Putri oleh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo pernah mengatakan pecelahan itu adalah sebuah ilusi pada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa ( Ferdy Sambo) bahwa cerita ( pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman.

Ferdy Sambo juga disebut mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu Iman.

Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," katanya.

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.

Trisha Eungelica Konsultasi ke Psikolog Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mental Terganggu?

Menjelang sidang vonis hukuman Ferdy Sambo, Trisha Eungelica menyambangi psikolog.

Dalam kesempatan itu, Trisha Eungelica mengaku sedang berkonsultasi terkait kesehatan mentalnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir Jdiperkosa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved