Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim: Independen
Mahfud MD turut bersuara terkait keputusan hakim yang memvonis hukuman mati Ferdy Sambo: Independen, Bagus, Tanpa Beban.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Menurutnya, vonis hukuman mati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, JPU memberikan tuntutan berupa hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Namun, hakim justru memberikan hukuman yang lebih berat pada Ferdy Sambo.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih berat, yakni vonis hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.
Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Sumber: TribunStyle.com
Jawab Isu Keretakan Rumah Tangga, Larissa Chou Singgung Kesempatan Kedua: Belum ke Pengadilan Agama |
![]() |
---|
Detik-detik Anak Ricky Perdana Jatuh dari Lantai 2, Pilu Alami Mata Lebam hingga Tangan Retak |
![]() |
---|
Bukti Tasya Farasya Siap Cerai dengan Ahmad Assegaf, Ungkap Sudah Terbiasa Hidup Tanpa Seseorang |
![]() |
---|
Nasib Pernikahan Dede Sunandar Disorot, Setahun Pisah Rumah dengan Istri, Tak Ada Foto Bareng |
![]() |
---|
Ria Ricis Beli Mobil Mewah Rp 1,8 M, Ikuti Pesan Mendiang Ayah, Harus Ganti Tiap 4 Tahun Sekali |
![]() |
---|