Breaking News:

Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim: Independen

Mahfud MD turut bersuara terkait keputusan hakim yang memvonis hukuman mati Ferdy Sambo: Independen, Bagus, Tanpa Beban.

riaulink / kompas
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD puji keputusan hakim. 

Menurutnya, vonis hukuman mati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, JPU memberikan tuntutan berupa hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Namun, hakim justru memberikan hukuman yang lebih berat pada Ferdy Sambo.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih berat, yakni vonis hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD puji keputusan hakim
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD puji keputusan hakim (riaulink / kompas)

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mahfud MDFerdy SamboWahyu Imam SantosoTrisha EungelicaMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved