Breaking News:

Selebrita

Punya 5 Saudara, Ryszard Ngotot Minta Ganti Rugi Uang Berobat Ayah Hanya ke Tamara Bleszynski

Berbekal surat pernyataan yang dibuat Tamara Bleszynski 2001, biaya pengobatan mendiang ayah mereka dibagi dua, Ryszard Bleszynski ngotot minta rugi.

Instagram @tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski 

TRIBUNSTYLE.COM - Berbekal surat pernyataan yang dibuat Tamara Bleszynski pada 2001 bahwa ia siap membagi dua biaya pengobatan mendiang ayah mereka, Ryszard Bleszynski ngotot minta ganti rugi.

Lewat gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ryszard Bleszynski menggugat uang senilai Rp 34 miliar yang dipergunakan untuk berobat sang ayah.

Hal ini membuat Djohansyah dari kantor Djohansyah & partners mempertanyakan alasan Ryszard ngotot minta ganti rugi dengan membuat gugatan.

Baca juga: Teuku Rassya Buka Suara Soal Tamara Bleszynski Digugat Atas Dugaan Wanprestasi, Berharap Hal Ini

"Jadi bagaimana dan kenapa abang paling tua yang masih hidup meminta Adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah hutang-hutang bapaknya di rumah sakit," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Djohansyah bertanya kenapa saudara-saudara lainnya yang juga merupakan anak dari mendiang ayah mereka tak dilibatkan.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan 3 yang lain? Kan begitu. Jadi Itu yang masih harus diuji gitu jadi nggak sederhana itu," ucap Djohansyah.

Djohansyah menilai bahwa sebuah pernyataan tak bisa dijadikan landasan hukum, apalagi jika dibuat di bawah tekanan.

Sementara, saat Tamara membuat pernyataan pada tahun 2001 ia masih di bawah tekanan duka atas meninggalnya sang ayah.

Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan soal Adik Kandung, Pertanyakan Identitas Sosok yang Mengaku Saudara

Djohansyah kuasa hukum dari Tamara Bleszynski saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Djohansyah kuasa hukum dari Tamara Bleszynski saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan dan didiskusikan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu. Pernyataan kan tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," terang Djohansyah.

"Sementara pernyataan Tamara itu dibuat bulan Desember tahun 2001, ayah mereka meninggal bulan November belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," jelasnya.

Pihak Tamara pun ingin mengecek gugatan perdata dari pihak Ryszard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hingga kini belum ada pemberitahuan.

Melalui kuasa hukumnya juga Tamara tampak kebingungan ketika kakaknya yang memiliki harta berkecukupan di Amerika menggugat dirinya yang hanya pebisnis warung nasi dan es teh manis di Bali.

Baca juga: Reaksi Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 M oleh Saudara Kandung, Syukur: Mulai Terkuak Manusia Zalim

Seperti diketahui mantan istri Mike Lewis dituntut oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski.

Ia digugat atas uang senilai Rp 34 miliar yang dipergunakan untuk berobat sang ayah.

Melansir dari Kompas.com, gugatan Ryszard untuk Tamara Bleszynski kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Ryszard BleszynskiTamara BleszynskiPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved