Breaking News:

Berita Viral

Terancam Penjara 12 Tahun, Bharada E Izinkan Tunangannya Menikah dengan Pria Lain: Aku Ikhlas

Nota pembelaan Bharada E, ia mengatakan permohonan maaf ke keluarga serta kekasihnya, bahkan ia mengizinkan pacarnya untuk menikah dengan orang lain.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Ika Putri Bramasti
YouTube KOMPASTV
Bharada E ijinkan kekasih untuk menikah dengan orang lain. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kuak Keseharian Bharada E, Tetangga Sebut Richard Eliezer Rajin Beribadah : Dia Baik ke Semua Orang

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta/ Annas Furqon Hakim)

Artikel lainnya terkait Richard Eliezer baca juga di sini>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bharada Epembunuhan berencanaBrigadir JDuce Maria Angelin Kristanto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved