Breaking News:

Berita Viral

Putri Candrawathi Sebut Dirinya Tak Pernah Rencanakan & Berniat Mengakhiri Hidup Siapapun

Simakl pleidoi atau permintaan Putri Candrawathi saat membela diri dan menyatakan tak pernah berencana dan berniat membunuh Brigadir J.

Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi - Brigadir J. 

--

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kuat Maruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian kata Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.

Sebagai informasi, dalam sidang ini Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Pleidoi, Kuat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan,

Penulis: Rizki Sandi Saputra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Penulis: Ashri Fadilla

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Klaim Tidak Pernah Memikirkan, Rencanakan, atau Berniat Membunuh Siapa Pun

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
viralPutri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved