Berita Viral
Putri Candrawathi Sebut Dirinya Tak Pernah Rencanakan & Berniat Mengakhiri Hidup Siapapun
Simakl pleidoi atau permintaan Putri Candrawathi saat membela diri dan menyatakan tak pernah berencana dan berniat membunuh Brigadir J.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Update persidangan kasus Ferdy Sambo - Brigadir J.
Persidangan kasus Ferdy Sambo dkk memasuki masa pleidoi.
Kali ini pleidoi atau pembelaan yang diajukan dari Putri Candrawathi adalah Ia merasa tak melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi menyebut dirinya tidak pernah memikirkan, rencanakan dan berniat membunuh siapa pun.
Nota pembelian atau pledoi itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan persidangan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Tak Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Saya Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, Jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih-sayang seorang Ibu," kata Putri Chandrawati di persidangan.
"Yang Mulia, apa yang sya sampaikan di surat ini bukanlah pembenaran ataupun sangkalan terhadap peristiwa kematian seseorang, sesuatu yang tidak pernah saya inginkan, sedikitpun tidak pernah." sambungnya.
Putri Candrawathi melanjutkan sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan.
"Surat ini saya tulis sebagai penjelasan Saya secara langsung di depan persidangan yang sangat terhormat ini, bahwa Saya tidak pernah sekalipun memikirkan; apalagi merencanakan; ataupun bersama-sama berniat membunuh Siapapun," tutupnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
--
Pengakuan terbaru kini dibacakan oleh salah satu terdakwa kasus kematian Brigadir J, yaitu Kuat Maruf.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.
Bantahan itu disampaikan Kuat Maruf dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa : Tolong Tambah Hukumannya
Rumor yang berkembang pasca-pembunuhan Brigadir J itu diakui Kuat Maruf membuatnya bingung.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.
Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.
"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.
Sebagaimana informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
--
Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kuat Maruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.
Bahkan, Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.
Dengan demikian kata Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.
Sebagai informasi, dalam sidang ini Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
(*)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi,
Penulis: Ashri Fadilla
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Klaim Tidak Pernah Memikirkan, Rencanakan, atau Berniat Membunuh Siapa Pun
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/putri-candrawathi-klaim-brigadir-j-memaksa-untuk-mengangkat-tubuhnya-saat-di-magelang.jpg)