Breaking News:

Apakah Boleh Puasa Rajab Sekalian untuk Membayar Hutang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan MUI

Bagaimana jika masih memiliki hutang di puasa bulan Ramadhan? Apakah boleh digabung dengan puasa Rajab?

Shutterstock
Ilustrasi berdoa sebelum puasa 

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadhan sah dan diperbolehkan.

"Meng-qodha puasa Ramadhan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa.

Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadhannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.

"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.

Pahala puasa Rajab.
Pahala puasa Rajab. (TribunStyle.com Kolase/Instagram @lbm.mudi)

Keutamaan

Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), terdapat beberapa keutamaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam saat bulan Rajab, yaitu:

Puasa sunnah Rajab

Membaca doa bulan Rajab

Melakukan sedekah

Melaksanakan berbagai amalan baik

Puasa sunnah Rajab dianjurkan untuk dilakukan sebanyak mungkin, namun tidak disarankan dilakukan selama satu bulan penuh.

Puasa Rajab juga dapat dilaksanakan secara selang-seling.

Umumnya, puasa Rajab bisa dilaksanakan selama sehari, tiga hari, tujuh hari, atau sebulan penuh.

Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin menggantinya, dapat dilakukan pada saat puasa sunnah Rajab.

(Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dengan Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan MUI

Sumber: Kompas.com
Tags:
puasaRajabRamadhanMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved