Perbedaan SIM C yang akan Dibagi Tiga Golongan SIM C, SIM CI, SIM CII Pengaruh Pada Biaya Pembuatan?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.
Editor: Sinta Manilasari
Memiliki SIM C
SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
2. Syarat membuat SIM CII
Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:
Memiliki SIM CI
SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.
Berikut selengkapnya:
SIM C: 17 tahun
SIM CI: 18 tahun
SIM CII: 19 tahun
(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|
Nasib Jam Tangan Rp 11 M Milik Ahmad Sahroni, Sempat Dijarah Bocah, Kini Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
5 Fakta Penjarahan Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Massa Bergerak Pakai Aba-aba hingga Ada Drone |
![]() |
---|
Jejak Karier Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Cuci Kapal, Mendadak Crazy Rich hingga Jadi DPR RI |
![]() |
---|
5 Tokoh Hadiri Pemakaman Ojol Dilindas Mobil Brimob, Pengusaha Janjikan Beasiswa Adik Affan |
![]() |
---|