Breaking News:

Perbedaan SIM C yang akan Dibagi Tiga Golongan SIM C, SIM CI, SIM CII Pengaruh Pada Biaya Pembuatan?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.

Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

Memiliki SIM C

SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

2. Syarat membuat SIM CII

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:

Memiliki SIM CI

SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.

Berikut selengkapnya:

SIM C: 17 tahun

SIM CI: 18 tahun

SIM CII: 19 tahun

(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?

Sumber: Kompas.com
Tags:
SIM CKorlantas PolriSurat Izin Mengemudi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved