Breaking News:

Perbedaan SIM C yang akan Dibagi Tiga Golongan SIM C, SIM CI, SIM CII Pengaruh Pada Biaya Pembuatan?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.

Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNSTYLE.COM - Tahukah kalian bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan punya kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.

Seperti yang kita ketahui selama ini, SIM untuk golongan C hanya ada satu jenis saja.

Baca juga: Baru Saja Dapat SIM, Gadis Ini Langsung Kecelakaan, Mobilnya Terjun ke Sungai, Begini Nasibnya

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Lantas, adakah perbedaan biaya pembuatan SIM C?

Penjelasan Korlantas Polri Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.

Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Hal itu diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen.

Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.

"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ujar dia.

Melansir dari Kompas.com yang telah mendapatkan izin dari Yusri Yunus untuk mengutip pernyataannya tersebut.

Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Simak Syarat-syaratnya, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

1. Syarat membuat SIM CI Dalam Pasal 3 poin 8, dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI.

Berikut selengkapnya:

Memiliki SIM C

SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

2. Syarat membuat SIM CII

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:

Memiliki SIM CI

SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.

Berikut selengkapnya:

SIM C: 17 tahun

SIM CI: 18 tahun

SIM CII: 19 tahun

(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?

Sumber: Kompas.com
Tags:
SIM CKorlantas PolriSurat Izin Mengemudi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved