Breaking News:

Berita Viral

NASIB Seorang Pelakor di Aceh, Dipenjara 6 Bulan dan Dicambuk Sebanyak 24 Kali di Depan Umum

Pelakor di Aceh ini dihukuman cambuk di depan umum, videonya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Editor: Amirul Muttaqin
TikTok
Viral video pelakor di Aceh dihukum cambuk di depan umum 

@Vitta kitty90 "coba kalo d semua kota ada hukum begitu... mungkin istri sah merdeka..."

@Thallashopile "Kabeh seluruh indonesia harusnya gini sii"

@myhoney0706 "sakitnya ga sbrapa tp malunya"

@sitiaysha307 "seadai nya di desa ku ada hukum seperti ini pasti suami ku masih ada"

Dilansir dari Serambinews.com, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan hukuman cambuk kepada 11 pelanggar Syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil pada Jumat (6/1/2023).

Diantaranya adalah Iis Sumarni dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian ada Slamet dihukum 30 cambuk karena melanggar pasal yang sama dengan Iis Sumarni.

Berikutnya Rusli, Dahri, Handika, Asnar Pardomoan Manik, Mardi, Moses dan Riki Irfan dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir Pariadi Wibowo dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: MIRIS Suami Polisi Nekat Poligami, Tiwi Syok Tahu Sosok Pelakor Adik Sendiri: Di mana Simpan Malumu

Baru 6 Bulan Nikah, Istri Pilu Dikhianati Suaminya, Pelakor Ternyata Keluarga Sendiri

Setiap pasangan tentu ingin rumah tangga mereka berjalan harmonis.

Namun, gangguan tak jarang muncul dalam rumah tangga.

Gangguan tersebut bisa saja berupa orang ketiga.

Seperti halnya yang dialami pasangan asal India ini.

Dilansir dari Saostar Jumat (6/1/2023), pernikahan digelar di daerah Kotwali, Amroha, negara bagian Uttar Pradesh 6 bulan lalu.

Ilustrasi pernikahan di india
Ilustrasi pernikahan di india (wikipedia)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
AcehpelakorTikTok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved