Selebrita
RESMI Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur Pasca Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani resmi bebas dan dikeluarkan dari rumah tahanan Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Dedy juga mengatakan jika pertimbangan kebebasan Nikita merujuk pada pasal 185 KUHAP.
Baca juga: Merasa Nikita Mirzani Diperlakukan Tak Adil, Fitri Salhuteru Geram, Perlakuannya Begini Banget
Pasal tersebut menyatakan jika keterangan saksi merupakan alat bukti yang tidak sah.
Ketidakhadiran Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.
Bahkan, hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan.
Namun, Dito juga tidak kunjung hadir.
Kembali Dedy mengatakan jika kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.
Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah.
Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.
"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," pungkas Dedy.
Baca juga: 5 Fakta Fitri Salhuteru Sahabat Nikita Mirzani, Ditinggal Ayah di Usia 17, Kini Jadi Pebisnis Tajir
Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.
Saat itu Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna putih dengan bandana di kepalanya.

KECEWA Dito Mahendra Kembali Absen, Nikita Mirzani Banting Mikrofon, Nyai Beri Penjelasan: Kesenggol
Nikita Mirzani berikan penjelasan saat banting mikrofon di ruang sidang.
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada hari, Senin, 19 Deseember 2022.