Selebrita
TERANCAM 4 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Haters Dewi Perssik Sebagai Tersangka, Segera Dipanggil
Pihak kepolisian tetapkan haters Dewi Perssik sebagai tersangka, ungkap akan segera dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
"Untuk saat ini masih mendalami kasus ini, yang nanti kedepannya akan diinformasikan kembali," jelasnya.
Baca juga: Dewi Perssik Buka Suara Soal Gosip Kisah Asmaranya, Blak-blakan Anggap Rian Ibram Sebagai Sosok Ini
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan akankan sang penghujat dihukum atau akan menjalani restorative justice.
"Untuk perdamaian kita infokan kembali, akankah perdamaian atau mengacu di RJ (Restorative Justice) yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika sang tersangka akan diancam 4 tahun penjara.
"Untuk ancaman adalah UU ITE 4 tahun penjara,"
"Untuk dendanya Rp 750 juta," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengatakan jika tersangka yang dilaporkan Dewi Perssik hanya satu orang.
"Tersangkanya satu orang," pungkasnya.
Maafkan Haters Tapi Tak Akan Cabut Laporan, Dewi Perssik Ungkap Alasan: Ini Keputusan Keluarga
Dewi Perssik kekeh tak akan cabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan haters, kini terungkap alasan mantan istri Saipul Jamil tak mau cabut laporan.
Nampak permasalahan yang dilaporkan Dewi Perssik terkait perihal pencemaran nama baik masih berlanjut.
Baca juga: Diisukan Dekat Dengan Rian Ibram, Ibunda Dewi Perssik Beri Pesan Terkait Jodoh Sang Anak
Diketahui, sang haters sudah melakukan permohonan maaf secara umum.
Dewi Perssik juga telah memaafkan haters yang telah menghina dirinya.

Meski telah memaafkan Dewi Perssik mengungkapkan tak akan mencabut laporan.
"Nggak ada mencabut laporan," ucap Dewi Perssik, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 16 November 2022.