Selebrita
TERANCAM 4 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Haters Dewi Perssik Sebagai Tersangka, Segera Dipanggil
Pihak kepolisian tetapkan haters Dewi Perssik sebagai tersangka, ungkap akan segera dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pihak kepolisian resmi tetapkan haters Dewi Perssik sebagai tersangka, ungkap akan segera dipanggil untuk jalani penyidikan.
Kasus penceraman nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik nampaknya belum usai.
Dewi Perssik nampak kukuh tak akan cabut laporan haters yang telah menghujatnya.
Puncak kemarahan Dewi Perssik saat sang penghujat tak hanya mengunjing dirinya.
Namun juga ikut mengunjing orangtuanya.
Ia merasa tak terima jika orangtuanya ikut dilecehkan oleh orang tak ia kenal.
Proses hukum terlihat akan terus berlanjut.
Baca juga: Gak Mau Dewi Perssik Risih Dijodohkan dengan Rian Ibram, Ogah Pamer Kemesraan : Biar Mengalir Aja
Baru saja pihak kepolisian mengumumkan jika sang penghujat Dewi Perssik sudah naik status menjadi tersangka.
"Berkas yang telah dilaporkan Depe (Dewi Perssik) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 29 November 2022.
Kasi Humas Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan jika sang penghujat akan segera dipanggil.
"Hari ini akan dipanggil sebagai tersangka," imbuhnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sang penghujat belum akan ditangkap.
"Untuk saat ini masih dimintai keterangan,"
"Ya jadi dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan," sambung Nurma Dewi.
Nurma Dewi juga mengatakan jika pihak kepolisian juga masih akan mendalami kasus yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.