Breaking News:

Selebrita

Profil Indra Kenz, Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5 M dalam Kasus Binomo, Para Korban Masih Kecewa

Simak profil Indra Kenz dalam artikel ini, dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar kasus Binomo.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.

Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 Miliar.

Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

(*)

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Febia Rosada) (Tribunnewswiki.com)

-

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Indra KenzBinomopenjarainvestasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved