Selebrita
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Nangis dan Kecewa: Putusan Hakim Tak Berpihak ke Korban
Indra Kenz divonis hakim 10 tahun penjara, tangis para korban pecah, ungkap kekecewaan ini.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase TribunStyle.com
Korban bereaksi setelah mengetahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. 
"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.
Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/ Salma/ Naufal Laten)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima