Breaking News:

Selebrita

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Nangis dan Kecewa: Putusan Hakim Tak Berpihak ke Korban

Indra Kenz divonis hakim 10 tahun penjara, tangis para korban pecah, ungkap kekecewaan ini.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase TribunStyle.com
Korban bereaksi setelah mengetahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. 

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.

“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.

Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.

Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.

Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.

“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.

“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.

Maru Nazara kembali berteriak.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta.
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. (Tribunnews/Jeprima)

Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.

Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Indra KenzBinomoCrazy Rich Medan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved