Urus Kartu BPJS Kesehatan Hilang Secara Online di Aplikasi JKN Mobile, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Simak cara urus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online di aplikasi JKN Mobile, ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara urus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online di aplikasi JKN Mobile, ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Inilah cara mengurus BPJS kesehatan yang hilang via online, selengkapnya dalam artikel ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Baca juga: VIRAL Pasien Urus KTP Sebelum Operasi, Ternyata untuk Daftar BPJS, Meninggal di Kantor Disdukcapil
Baca juga: Penjelasan Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Namun, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.
Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.
Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.
Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.
Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:
1. Download/unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;
2. Kemudian daftar pada aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon;
3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan;
4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID;