Peran Baru Nikita Mirzani, Jadi Motivator di Dalam Penjara, Beri Nasihat untuk Tahanan yang Trauma
Nikita Mirzani kini jadi motivator saat mendekam di Rutan kelas IIB Serang, Banten, dia memberi nasihat untuk tahanan yang trauma.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.
Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.
Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan terdakwa menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.
Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.
Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy D Simanjuntak ada dua unsur yang membuat Nikata Mirzani layak untuk ditahan.
Diantaranya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Untuk alasan objektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.
(*)
(Tribunnews/Izmi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Jadi Motivator di Dalam Tahanan: Niki Menasihati Orang yang Trauma