Breaking News:

Terungkap Sosok yang Bersihkan Darah Brigadir J Usai Ditembak Ferdy Sambo Cs, Temukan Pecahan Beling

Sempat menjadi teka-teki, akhirnya terungkap sosok yang bersihkan darah Brigadir J setelah nyawanya dihabisi Ferdy Sambo Cs.

Kolase Tribun Style/WartaKota
Foto Brigadir J terkapar usai ditembak Ferdy Sambo Cs. 

Namun sayangnya, saat memberikan keterangan, Susi justru disemprot oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa.

Wahyu Iman Sentosa meninggikan suaranya lantaran menganggap Susi telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Susi Gelagapan, Tiba-tiba Ditanya Soal Anak Terakhir Ferdy Sambo, Hakim : Terjebak dalam Kebohongan

Susi ART Putri Candrawathi beri keterangan di hadapan majelis hakim, Senin, (31/10/2022).
Susi ART Putri Candrawathi beri keterangan di hadapan majelis hakim, Senin, (31/10/2022). (Kompas TV)

Majelis Hakim berkali-berkali mengingatkan Susi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saudara Susi ini terus berbohong.

Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dikutip TribunStyle.com dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.

Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.

"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

(*)

(Tribunnews/Rizki/Milani)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo, Kodir Kena Cecar Jaksa dan Hakim karena Diyakini Berbohong dalam Sidang soal CCTV dan Kodir ART Ferdy Sambo Ceritakan Kronologi Bersihkan Darah Jasad Brigadir J, Lihat Pecahan Beling

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JKadirTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved