Breaking News:

Terungkap Sosok yang Bersihkan Darah Brigadir J Usai Ditembak Ferdy Sambo Cs, Temukan Pecahan Beling

Sempat menjadi teka-teki, akhirnya terungkap sosok yang bersihkan darah Brigadir J setelah nyawanya dihabisi Ferdy Sambo Cs.

Kolase Tribun Style/WartaKota
Foto Brigadir J terkapar usai ditembak Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (3/11/2022).

Hari ini Asisten Rumah Tangga ( ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kadir dimintai keterangan.

Kadir dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Irfan Widyanto.

Dalam persidangan, Kadir kena cecar soal keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Peran Kuat Maruf Dinilai Lebih Dominan, Ibu Brigadir J Curiga: Ada Apa Kamu sama Putri Candrawathi?

"Posisi kamera CCTV?" tanya jaksa dalam sidang dalam persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

"Di dalam dan luar," jawab Kadir.

"Rumah berapa lantai?" tanya lagi jaksa.

"Dua lantai," jawab Kadir.

"Di lantai 2 ada berapa?" tanya lagi jaksa.

"Empat, di kamar masing-masing ada tiga kamera, yang satu di ruang keluarga," jawab Kadir.

"Di lantai satu?" tanya lagi jaksa.

"Di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," jawabnya.

Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan di mana letak perangkat DVR tersebut kepada Kadir.

Kata Kodir, perangkat DVR itu berada di kamar dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Itu dimana DVR?" tanya jaksa.

"Di kamar beliau," jawab Kadir.

"Monitor?" tanya jaksa.

"Di atas DVR di lemari, nempel di lemari," jawabnya.

Dari jawaban itu, jaksa kembali menanyakan soal pernah atau tidaknya Kodir melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang itu.

Kata Kadir dirinya sesekali mengecek CCTV untuk memastikan apakah dalam kondisi hidup atau mati.

Kadir Bersihkan Darah Brigadir J

Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta jika Kadir lah yang membersihkan darah Brigadir J usai nyawanya dihabisi oleh Ferdy Sambo.

Kadir pun membeberkan bagaimana cara ia membersihkan darah Brigadir J.

Ia mengaku membersihkan darah Brigadir J memakai serokan kayu.

Lalu, darah itu dibuang ke kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Kesal, Susi ART Ferdy Sambo Mendadak Lupa Ingatan, Bharada E dan Pengacara Gagal Tahan Tawa

Kadir ART Ferdy Sambo bersihkan darah Brigadir J setelah tewas dibunuh.
Kadir ART Ferdy Sambo bersihkan darah Brigadir J setelah tewas dibunuh. (YouTube KOMPASTV)

Kadir mengaku disuruh seseorang berbaju putih untuk membersihkan darah jasad Brigadir J.

Namun ia mengaku tidak tahu persis siapa sosok yang menyuruhnya itu.

Kodir berada di garasi saat diminta untuk membersihkan darah tersebut.

"Saya sedang di garasi kemudian ada orang 'mas tolong bersihkan dong di dalam'," kata Kadir di persidangan, dikutip TribunStyle.com dari YouTube KompasTv.

Ia kemudian menuju bawah tangga tempat di mana Brigadir J tergeletak dan langsung membersihkan bercak darah Brigadir J.

"Kemudian saya membersihkan, menggunakan serokan pel kemudian dibuang ke kamar mandi," tuturnya.

Lanjut Kadir mengatakan, ia melihat seperti pecahan beling saat dirinya membersihkan darah.

"Ketika kamu bersihkan darah apa yang kau lihat?” tanya JPU.

"Darah saja pak," kata Kadir.

"Ada yang lain?," timpal JPU

"Seperti pecahan beling di sekitaran situ Pak, dekat meja makan," jawab Kadir.

"Yang saya maksut di dekat Yosua," ujar Jaksa.

"Itu Dekat," kata Kadir.

Kadir mengaku juga melihat runtuhan tembok di sekitar jasad Brigadir J.

Kemudian saat ditanya JPU apakah ia melihat bekas tembakan, ART Ferdy Sambo itu mengaku tidak mengetahui dengan jelas.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Saya Tidak Tahu Jawaban Susi ART Putri Candrawathi Berbelit, Majelis Hakim : Jangan Banyak Alasan

Susi ART Putri Candrawathi Dianggap Berbohong

Sebelumnya, salah satunya asisten rumah tangga ( ART) Putri Candrawathi, yakni Susi juga sempat dimintai keterangan.

Namun sayangnya, saat memberikan keterangan, Susi justru disemprot oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa.

Wahyu Iman Sentosa meninggikan suaranya lantaran menganggap Susi telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Susi Gelagapan, Tiba-tiba Ditanya Soal Anak Terakhir Ferdy Sambo, Hakim : Terjebak dalam Kebohongan

Susi ART Putri Candrawathi beri keterangan di hadapan majelis hakim, Senin, (31/10/2022).
Susi ART Putri Candrawathi beri keterangan di hadapan majelis hakim, Senin, (31/10/2022). (Kompas TV)

Majelis Hakim berkali-berkali mengingatkan Susi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saudara Susi ini terus berbohong.

Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dikutip TribunStyle.com dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.

Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.

"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

(*)

(Tribunnews/Rizki/Milani)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo, Kodir Kena Cecar Jaksa dan Hakim karena Diyakini Berbohong dalam Sidang soal CCTV dan Kodir ART Ferdy Sambo Ceritakan Kronologi Bersihkan Darah Jasad Brigadir J, Lihat Pecahan Beling

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JKadirTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved