Kembali Masuk Bui, Kemenkumham Serang Menegaskan Tak ada Perlakukan Khusus Untuk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani kembali masuk bui, Kemenkumham Serang menegaskan jika tak ada perlakukan khusus untuk Nyai, ditempatkan sama warga binaan lainnya.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani kini resmi ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama dan telah memasuki tahap dua.
Nikita Mirzani ditahan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022.
Artis kontroversian ini ditahan karena pencemaran nama baik, ia ditahan di Rytan Kelas IIA Serang.
Baca juga: Sempat Teriak Histeris & Nangis, Begini Kondisi Nikita Mirzani Pasca Ditahan, Pengacara: Dia Ketawa
Kasus yang mencerat namanya kini memasuki tahap dua.
Nikita Mirzani memnagis histeris saat dilakukan penahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Mulanya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB.
Tak sendirian ia di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.