Breaking News:

5 Obat Sirop yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM, Manyusul Banyaknya Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM menarik 5 obat sirop dari peredaran, menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. 

2. Jangan konsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan

3. Baca peringatan dalam kemasan obat

4. Pastikan obat tidak kadaluwarsa

5. Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama

6. Hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi

7. Laporkan efek samping obat yang anda rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile

8. Dapatkan obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau berizin.

(*)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti/Aisyah Nursyamsi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
obat sirupgagal ginjalinilah komplikasi gagal ginjal yang berbahayaBPOM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved