5 Obat Sirop yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM, Manyusul Banyaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM menarik 5 obat sirop dari peredaran, menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.
2. Jangan konsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan
3. Baca peringatan dalam kemasan obat
4. Pastikan obat tidak kadaluwarsa
5. Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
6. Hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi
7. Laporkan efek samping obat yang anda rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile
8. Dapatkan obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau berizin.
(*)
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti/Aisyah Nursyamsi)