5 Obat Sirop yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM, Manyusul Banyaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM menarik 5 obat sirop dari peredaran, menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - 5 obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM.
BPOM resmi menarik 5 obat sirop yang ada di pasaran.
Peredaran obat sirop ini dihentikan setelah Kemenkes melarang penjualan menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
BPOM dalam keterangan resminya mengatakan ke 5 obat sirop ini menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Baca juga: LENGKAP Daftar 91 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut, Cek Segera di Rumah
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran.
Berikut ini obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkees mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup parasetamol.
Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. (Instagram BPOM_RI)
Sirup ini diduga menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.