Breaking News:

NASIB Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Seluruh Eksepsi Ditolak JPU, Pilu Tetap Harus Ditahan

Seluruh eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak JPU, keduanya kini tetap berada di tahanan.

Kolase TribunStyle via Tribunnews
Seluruh eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak JPU. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespon eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Dengan pendalaman terhadap uraian nota keberatan tersebut, JPU tegas menolak seluruh dalil eksepsi Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU kemudian meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Minta Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadir di Sidang Pekan Depan : Kita Langsung Buktikan

Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip TribunStyle.com dari Wartakotalive.com.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.

Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap ditahan.

"Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," kata Jaksa, Kamis.

Mengenai Putri Candrawathi, JPU menyatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu tetap dilanjutkan.

Hal ini berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiJPUEksepsitahananTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved