Breaking News:

Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Hadiahi iPhone 13 Pro Max & Janjikan Rp 2 M usai Eksekusi Brigadir J

Sidang perdana kasus kematian Brigadir J, ungkap Ferdy Sambo dan PC janjikan uang Rp 2 M dan beri iPhone 13 Pro Max.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

TRIBUNSTYLE.COM - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hadiahi iPhone 13 Pro Max dan janjikan Rp 2 miliar usai eksekusi Brigadir J.

Kasus kematian Brigadir J kini sedang memasuki tahap persidangan. 

Hari ini, Senin (17/10/2022) sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Baca juga: Baru Terungkap di Persidangan, Bharada E Ternyata Sempat Lakukan Ritual Sebelum Eksekusi Brigadir J

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboiPhoneBrigadir Jpersidangan Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved