Breaking News:

Bharada E Lakukan Ritual Ini Sebelum Eksekusi Tembak Brigadir J, 'Meneguhan Kehendak'

Sebelum jadi eksekutor penembahakn Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada Richard sempat lakukan ritual.

Dok. Puspenkum Kejagung/YouTube TVOne
Bharada E sempat lakukan ritual ini sebelum mengeksekusi Brigadir J. 

Dalam kesempatan ini, suami Putri Candrawathi tampak memakai kemeja batik cokelat dan membawa buku hitam.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: BESOK Bharada E Sidang Perdana, Deolipa Yumara Beri Pesan Ini ke Eks Klien, Pertahankan Kejujuran

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi rupanya menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu usai mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Namun yang menjadi janggal, Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J meminta Ferdy Sambo tidak menanyakan ke siapa-siapa termasuk ke para ajudan yang lain.

Lantas, apa alasan Putri Candrawathi melarang Ferdy Sambo untuk menanyakan hal itu ke ajudan lain?

Dalam keterangannya, rupanya Putri Candrawathi khawatir dengan keselamatan para ajudan lain.

"Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa­ siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)," ujar JPU di sidang pembunuhan Brigadir J dikutip TribunStyle.com, Senin (17/10/2022).

"Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.1.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAVVATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," isi surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.," lanjut dakwaan.

Putri Candrawathi larang Ferdy Sambo bertanya ke ajudan lain soal pelecehan.
Putri Candrawathi larang Ferdy Sambo bertanya ke ajudan lain soal pelecehan. (HO/Tribun Medan)

Baca juga: Baru Terungkap di Persidangan, Bharada E Ternyata Sempat Lakukan Ritual Sebelum Eksekusi Brigadir J

Kemudian, Ferdy Sambo mengajak saksi Kuat Ma'ruf untuk mendukung pengamanan di Jakarta.

"Lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi KUAT MA'RUF (merupakan orang kepercayaan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi RiCKY RIZAL WIBOWO (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH," isi dakwaan.

Selanjutnya, ketika perjalanan ke Jakarta, Putri dan Brigadir J tidak berada dalam satu mobil.

Putri bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, sedangkan Brigadir J bersama Ricky Rizal.

"Di mana Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta Saksi KUAT MA'RUF untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi KUAT MA'RUF (sebagai sopir), sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di kursi tengah bersama Saksi SUSI."

"Kemudian, mobil Lexus No.Pol. L 1973 ZX yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga berangkat ke Jakarta bersama dengan Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans warna biru dan sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan sekaligus untuk memudahkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam memantau dan mengawasi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," isi dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved