Breaking News:

Irjen Teddy Minahasa, Dulu Bongkar Kasus Sabu 41 Kg, Kini Ditangkap & Tersangka Peredaran Narkoba

Simak fakta penangkapan Irjen Teddy Minahasa, dulu ungkap kasus sabu 41 Kg, kini malah jadi tersangka kasus yang sama.

Editor: Dhimas Yanuar
DOK POLDA SUMBAR
Irjen Teddy Minahasa ditangkap kasus narkoba. 

TRIBUNSTYLE.COM - Irjen Teddy Minahasa, dulu bongkar kasus sabu 41 Kg, kini jadi tersangka peredaran narkoba.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa menjadi sebuah kisah ironis.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa Putra sempat membongkar kasus peredaran narkoba

"Sudah ditetapkan Napak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa, Baru Diangkat Jadi Kapolda Jatim, Terancam Hukuman Mati Terkait Narkoba

Penetapan tersangka Teddy Minahasa ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali pada Jumat pagi.

Teddy Minahasa sudah sempat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan (Jumat) tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucap Mukti.

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini tentu saja menjadi ironi bagi eks ajudan Jusuf Kalla saat menjadi wakil presiden.

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ia pernah turut serta memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kg di Polres Bukittinggi. Kini, ia ditangkap terkait narkoba.
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ia pernah turut serta memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kg di Polres Bukittinggi. Kini, ia ditangkap terkait narkoba. (Tribratanews/DOK. Polda Banten)

Pada Mei 2022 lalu, Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinannya, berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram.

Polres Bukittinggi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama sepekan, terhitung sejak 14 Mei 2022.

Menurut Teddy Minahasa, terbongkarnya kasus narkotika jenis sabu ini menjadi yang terbesar di Sumatera Barat.

Ia pun mengapresiasi kinerja Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi.

“Dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan dibantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” ujar Teddy Minahasa di Aula Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022), dikutip dari Tribratanews.

Dalam kesempatan tersebut, Teddy Minahasa turut serta dalam memusnahkan barang bukti sabu seberar 41,4 kilogram.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
peredaran narkoba Irjen Teddy MinahasaTeddy Minahasa Putranarkobasabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved