Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Pihak Kemenkumham Kuak Alasan: Keadaan Mendesak
Nikita Mirzani dicegah bepergian ke luar negeri hingga November 2022 mendatang. Pihak Kemenkumham beri penjelasan ini.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani dicegah bepergian ke luar negeri.
Hingga 20 hari ke depan, Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham menyebut keputusan ini berdasar usulan Polres Serang Kota.
Benarkah Nikita Mirzani dicekal buntut kasus dugaan pencemaran nama baik?
Baca juga: Bela Lesti Kejora, Nikita Mirzani Sindir Rizky Billar, Sentil Karma: Merasakan Sakit Berlipat-lipat
Pihak Kemenkumham mencegah Nikita Mirzani ke luar negeri terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.
Itu artinya, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.
Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall