Breaking News:

Prahara Leslar

KERAP Pamer Kemewahan, Ternyata Mobil Koleksi Rizky Billar Cuma Pinjam, Ayu Thalia: Buat Konten

Kemewahan yang ditampilkan Rizky Billar ternyata tak sesuai kenyataan. Mobil-mobil mewah koleksi suami Lesti Kejora ternyata cuma pinjaman.

YouTube Rizky Billar
Fakta kemewahan yang kerap dipamerkan Rizky Billar ternyata cuma sebatas konten. 

"Hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah kita lakukan," kata Kombes Pol E Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Rizky Billar diketahui sudah menjalani pemeriksaan sejak siang.

"Hari ini sudah kita periksa dari jam 11.00 WIB siang, saudara Muhammad Rizky sebagai saksi," terang Zulpan.

2. Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait penetapan Rizky Billar sebagai tersangka. (YouTube Tribunnews.com)

Beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait KDRT yang dialami Lesti Kejora.

"Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan, dan juga hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain," ungkap Zulpan.

Selain itu, hasil visum juga menjadi bukti kuat jika Lesti Kejora mendapatkan penganiayaan dari suaminya.

Buntut perbuatan Rizky Billar, tubuh Lesti yang alami luka lebam dan cedera dibagian leher.

Baca juga: Salah Saya Apa? Rizky Billar Tak Menyesali Perbuatannya ke Lesti, Kini Minta Perlindungan Presiden

Bukti yang lain yang tak kalah penting yaitu rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa penganiayaan yang dialami Lesti ini tak sekali terjadi.

"Dan tentunya hasil visum yang mendukung kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," terang Zulpan.

"Maka malam ini telah menaikkan ststus Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram/rizkybillar)

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti yang didapatkan kepolisian, Rizky Billar resmi jadi tersangka.

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Dia Gila?, Sang Kakak Protes Gegara Rizky Billar Diminta ke Psikiater: Cukup Mendekat pada Agama

"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Zulpan.

"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.

Simak video lengkapnya

(TribunStyle/Putri)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
Lesti KejoraRizky Billarpemeriksaan KDRT Rizky Billar Lesti KejoraKDRTAyu Thalia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved