Prahar Leslar
3 Fakta Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Berikut fakta-faktanya!
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
Beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait KDRT yang dialami Lesti Kejora.
"Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan, dan juga hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain," ungkap Zulpan.
Selain itu, hasil visum juga menjadi bukti kuat jika Lesti Kejora mendapatkan penganiayaan dari suaminya.
Buntut perbuatan Rizky Billar, tubuh Lesti yang alami luka lebam dan cedera dibagian leher.
Baca juga: Salah Saya Apa? Rizky Billar Tak Menyesali Perbuatannya ke Lesti, Kini Minta Perlindungan Presiden
Bukti yang lain yang tak kalah penting yaitu rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa penganiayaan yang dialami Lesti ini tak sekali terjadi.
"Dan tentunya hasil visum yang mendukung kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," terang Zulpan.
"Maka malam ini telah menaikkan ststus Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti yang didapatkan kepolisian, Rizky Billar resmi jadi tersangka.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Dia Gila?, Sang Kakak Protes Gegara Rizky Billar Diminta ke Psikiater: Cukup Mendekat pada Agama
"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.
Simak video lengkapnya
Rizky Billar sempat tak menyesali perbuatannya pada Lesti Kejora