Prahar Leslar
3 Fakta Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Berikut fakta-faktanya!
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSYTYLE.COM - Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Berikut fakta-faktanya!
Setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan yakni Kamis 13 Oktober 2022.
Saat menjalani pemeriksaan, Rizky Billar bertindak sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, bukti-bukti mulai dari CCTV hingga hasil visum dari Lesti Kejora.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Terangka KDRT Lesti Kejora, Bakal Ditahan? Ini Ancaman Hukumannya
Berikut fakta-fakta Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.
1. Jalani pemeriksaan sejak siang

Rizky Billar diketahui meminta jadwa pemeriksaan lebih awal dari yang sudah ditentukan.
Yang mulanya dijadwalkan Kamis (13/10/2022), ia justru meminta dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022).
Permintaan itu pun direspon oleh pihak kepolisian.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah kita lakukan," kata Kombes Pol E Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Rizky Billar diketahui sudah menjalani pemeriksaan sejak siang.
"Hari ini sudah kita periksa dari jam 11.00 WIB siang, saudara Muhammad Rizky sebagai saksi," terang Zulpan.
2. Bukti
