Berita Viral
VIRAL Calon Kades di Pemalang, Warga Rela Sumbang Harta untuk Kampanye: Mereka Ikhlas Dukung Saya
Bukannya menyogok demi mendapat suara dalam pilkades, Supriyanto justru mendapat dukungan warga termasuk dana kampanye.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Calon kepala desa di Pemalang ini menjadi sorotan jelang pemilihan.
Dia didukung oleh banyak warga sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya kampanye.
Dia pun terharu mendapatkan berbagai bantuan dari warga termasuk uang untuk biaya kampanye.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Viral Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Nikahi 2 Istri Muda, Habiskan Setengah Miliar Lebih
Bukannya 'menyogok' demi mendapat suara, calon kades ini justru mendapat dukungan warga termasuk untuk dana kampanye.
Berkat hal tersebut, calon kades asal Pemalang ini pun viral di media sosial.
Tak hanya biaya kampanye, dalam video viral yang beredar tersebut diterangkan sang calon kades bahkan mendapat kiriman jajan, gula, teh, kopi, dan barang-barang lainnya dari warga.
Belakangan diketahui calon kades tersebut adalah Supriyanto.
Supri mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang di desa Kertosari Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam Pilkades tersebut, Ia mendapat nomor urut 01 dan akan "bertarung" melawan dua kandidat lainnya, yakni Nur Janah dan Abdul Hamid pada Pilkades di desanya pada Minggu (9/10/2022).
Kepada Kompas.com (grup TribunJatim.com), Supri membenarkan ada gotong-royong warga yang menyumbang harta bendanya untuk kampanyenya pada Pilkades di Desa Kertosari.
Dirinya bahkan merasa terharu dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantunya.
“Saya terharu betul, apalagi tadi saat pengundian nomor urut semua datang dan saya tidak memberikan biaya apapun. Mereka secara ikhlas mendukung saya dan saya juga ingin mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Menurutnya, yang dilakukan pendukungnya tersebut semata-mata ingin calon yang didukungnya tidak punya beban untuk mengembalikan uang biaya kampanye.