Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT, Nikita Mirzani : Penjarain Aja Pak
Nikita Mirzani girang saat tahu Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipanggil polisi imbas konten prank KDRT, orangtua Kiano terancam dipenjara.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Baim juga mengatakan bahwa tak ada maksud melecehkan Lesti Kejora yang tengah mengalami KDRT.
Disebutkannya juga bahwa Lesti dan Billar juga pernah berjasa dalam keluarganya.
"Saya mikirnya kenal sama mereka, mereka juga berjasa menangkap pencuri motor dirumah saya," tutur Baim.
Tak lupa Baim juga menyampaikan terimakasih kepada kerabat yang telah menegurnya.
"Saya juga berterimakasih kepada teman-teman yang sudah menegur saya disaat saya salah." terangnya.
Sebelumnya, Paula sudah mengingatkan sang suami namun karena keegoisan Bai,m tetap dilakukannya.
"Sebenarnya Paula sudah mengingatkan saya, karena mungkin keegoisan saya." pungkasnya.
Baca juga: Baim Wong Buat Konten Prank soal KDRT, Awkarin Kritik Pedas, Minta Suami Paula Kursus Belajar Empati
Diproses
Meski sudah minta maaf, Baim Wong akan dipanggil polisi terkait konten tersebut.
"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunnewsbogor, Senin (3/10/2022).
Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Iya, nanti kita koordinasikan lagi.
Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.(*)
Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: 'Rasain Kau Emang Enak' Ucap Nikita Mirzani Mengenai Ancaman Penjara Baim Wong dan Paula Verhoeven