Breaking News:

Kantor Ruben Onsu Kemalingan, Uang hingga Alat Elektronik Hilang, Kejar Pencuri Lewat Bukti CCTV

Kantor salah satu usaha Ruben Onsu kemalingan. Si pencuri berhasil membawa kabur uang tunai hingga barang elektronik.

Instagram @ruben_onsu , YouTube Trans7 Official
Kantor Ruben Onsu kemalingan, uang tunai hingga barang elektronik hilang. Kini kejar si pencuri lewat bukti CCTV. 

Pasalnya, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk membeli motor kawasaki ninja ZX seharga Rp113 juta.

Akhirnya Dara Arafah kini bisa bernafas lega, lantaran mantan ART yang telah membawa kabur brankas di rumahnya kini telah diringkus kepolisian.
Akhirnya Dara Arafah kini bisa bernafas lega, lantaran mantan ART yang telah membawa kabur brankas di rumahnya kini telah diringkus kepolisian. (YouTube Intens Investigasi/ Instagram @daraarafah)

"Barang bukti yang kami sita adalah uang tunai senilai Rp672 juta dari total Rp789 juta.

Jadi tersangka sudah sempat membeli motor kawasaki ninja ZX senilai Rp113 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

“Membeli handphone dan memberikan Rp 5 juta ke tunangannya," sambungnya.

Bukan cuma uang, polisi juga menyita telepon gengam, linggis, palu, gergaji kecil yang digunakan untuk mencuri brankas Dara Arafah.

Ketika bertemu dengan kedua pelaku, Dara Arafah tak banyak bicara.

"Iya ketemu, nggak ada obrolan apa-apa sih tadi di dalam," ucap Dara Arafah.

Ia pun tak tahu apakah mereka menyesal akan perbuatannya.

Pacar eks ART Dara Arafah sudah gunakan uang curian untuk beli motor seharga Rp113 juta.
Pacar eks ART Dara Arafah sudah gunakan uang curian untuk beli motor seharga Rp113 juta. (Kolase Tribun Style/Instagram @daraarafah)

Baca juga: Malangnya ART Dara Arafah, Sudah Susah Payah Curi Brangkas Isi Rp 800 Juta, Kini Akhirnya Ditangkap

"Ngerasa bersalah atau nggak kan itu dari pihak dianya ya, kita nggak tahu," tambahnya.

Meski begitu, Dara Arafah tidak membuka jalur damai dengan kedua pelaku.

Ia berharap proses hukum terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Cuma kalau saya insyaallah saya sudah memaafkan secara pribadi, tapi proses ini tetap harus berjalan, supaya ada efek jera juga," pungkas Dara Arafah.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara.

(TribunStyle/Putri)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ruben OnsuSarwendahkabar ruben onsu kerampokan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved