Prahara Leslar
Lesti Kejora dan Rizky Billar Punya Perjanjian Pranikah, Ada 6 Poin yang Dibahas Tapi Tak Bahas KDRT
Perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar disoroti setelah kasus KDRT terjadi.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi."
Mengutip dari BangkaPos, Minggu (2/10/2022), berikut adalah 6 poin perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar:
1. Selalu saling menghubungi.
2. Merayakan hari jadi setiap bulan, yang disertai pemberian bunga.
3. Masing-masing harus punya waktu untuk pasangan
4. Wajib mencium kening
5. Tidak boleh ada guling di tempat tidur.
6. Terbuka soal password, baik untuk ponsel, media sosial, hingga pin ATM.
Baca juga: Di Depan Lesti, Rizky Billar Keceplosan Puji Wajah Manis Teuku Ryan, Reaksi Suami Ricis Disorot

Sekarang, setelah pelaporan dugaan KDRT yang diajukan Lesti, Rizky Billar bisa terancam lima tahun penjara.
Berdasarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, laporan Lesti itu termasuk kategori kekerasan fisik.
"Saya sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lesti Kejora," ujar Kombes Zulpan, dikutip dari KompasTV, Minggu (2/10/2022).
"Kemudian terlapor adalah suami korban atas nama muhammad Rizky atau Rizky Billar.
Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022, terjadi di rumah mereka Cilandak Jakarta selatan," pungkasnya.
Polisi beri penjelasan terkait perkembangan laporan KDRT Lesti Kejora
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada istrinya, Lesti Kejora tengah ramai dibahas.