6 FAKTA Kasus KDRT yang Diduga Dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora, Perselingkuhan Jadi Pemicu
Deretan fakta kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora, perselingkuhan jadi pemicu.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Deretan fakta kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora, perselingkuhan jadi pemicu.
Tiba-tiba Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Kabar dilaporkannya Rizky Billar oleh Lesti Kejora dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucap Nurma dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Terbaru dalam laporan polisi yang beredar, isu perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar disebut menjadi pemicu tindakan KDRT tersebut.
Rizky Billar bahkan disebut membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik lehernya.
Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pesinetron itu akan terancam hukuman penjara.
Selengkapnya, inilah sejumlah fakta mengenai laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, merangkum dari berbagai sumber:
1. Lesti Kejora Langsung Jalani Visum
AKP Nurma Dewi menjelaskan laporan atas kasus dugaan KDRT ditujukan kepada Rizky Billar.
"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," ujar Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Nurma bilang, setelah membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora langsung menjalani visum pada Rabu malam.
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
2. Polisi Tunggu Hasil Visum

Untuk menyelidiki dugaan KDRT, polisi akan menunggu hasil visum Lesti Kejora.
"Kami lihat dulu dari visum (untuk luka yang dialami Lesti), biar jelas fakta otentiknya," ujar AKP Nurma.
Nantinya hasil visum tersebut akan diambil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendalami kasus KDRT tersebut.
"Semalam kami visum dulu. Nanti penyidik yang ambil hasil visum. Untuk kejadian itu kami masih mendalami," kata Nurma.
3. Jadwal Pemeriksaan
Untuk menyelidiki laporan Lesti, polisi akan segera memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan.
"Oh jelas (akan dikirim surat pemanggilan). Itu (statusnya) saksi."
"Nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," kata Nurma.
Namun, Nurma belum bisa memastikan waktu pemanggilan pria berusia 27 tahun itu.
Menurut Nurma, jadwal pemanggilan Rizky sebagai terlapor merupakan kewenangan penyidik.
"Untuk penjadwalan (pemanggilan) itu nanti penyidik yang minta keterangan," ujar Nurma.
4. Perselingkuhan Rizky Billar Jadi Pemicu

Terbaru, isu perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar disebut menjadi pemicu dugaan KDRT pada Lesti.
Hal ini terungkap dalam surat laporan polisi yang ditandatangani Kanit III SPKT Pilres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Dalam surat laporan itu dituliskan kronologi, Lesti Kejora mendapati sang suami berselingkuh.
Sehingga wanita berusia 23 tahun itu meminta agar ia dipulangkan ke rumah keluarganya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.
5. Rizky Billar Disebut Banting Lesti Kejora

Masih menurut surat laporan polisi itu, Rizky Billar sebagai terlapor merasa emosi lalu mendorong sang istri ke kasur dan melakukan tindakan kekerasan.
Kejadian tersebut pun dilakukan berulang-ulang oleh ayah satu anak itu kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.
Kejadian tersebut pun dilanjutkan Rizky Billar hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh
"Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit>''
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.
6. Ancaman Hukuman
Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu akan terancam hukuman pidana.
AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Vincentius Mario/Muhammad Isa Bustomi).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar: Perselingkuhan Disebut jadi Pemicu dan Ancaman Hukum KDRT