Breaking News:

TARIF Ojek Online Resmi Naik Hari Ini, Kemenhub Bagi Tiga Zona, Simak Penejelasan Lengkapnya

Kenaikan harga atau tarif ojek online dibagi 3 zona, rataan harga jasa capai Rp 10 ribuan.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram/grabid
Harga jasa ojol atau ojek online naik. 

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Lebih lanjut, Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).

Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

--

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
ojek onlineojoltarif ojek online terbaruKemenhub
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved