Breaking News:

TARIF Ojek Online Resmi Naik Hari Ini, Kemenhub Bagi Tiga Zona, Simak Penejelasan Lengkapnya

Kenaikan harga atau tarif ojek online dibagi 3 zona, rataan harga jasa capai Rp 10 ribuan.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram/grabid
Harga jasa ojol atau ojek online naik. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tarif ojek online atau ojol resmi naik, Kemenhub bagi tiga zona harga.

Tarif ojek online (ojol) hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik.

Hal ini diumumkan langsung oleh Kemenhub, di mana setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Baca juga: TARIF Ojek Online & Bus AKAP Akhirnya Naik Harga Akibat BBM, Biaya Jasa Bisa Capai Rp 10 Ribuan

Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.

Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.

Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.

Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
ojek onlineojoltarif ojek online terbaruKemenhub
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved