Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka, Pakar Sebut Hal Ini Diskriminatif Terhadap Kasus Lain
Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat polemik dan jadi perbincangan publik.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Putri Candrawathi tak ditahan meski tersangka, pakar sebut hal ini diskriminatif.
Kasus Ferdy Sambo - Brigadir J nyatanya masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Salah satunya adalah kenapa, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri diskriminatif atas tidak ditahannya Putri jika dibandingkan dengan kasus lain.
Baca juga: Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J saat Ajudan Lain Pergi, Kuat Maruf Tak Terima Setelah Tahu
"Memang jika dibandingkan kasus lain sikap ini sangat diskriminatif terhadap para tersangka, seharusnya Polri tidak pandang bulu. Apalagi kejahatannya termasuk kejahatan berat," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Abdul Fickar menjelaskan jika dilihat dari persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah seharusnya Putri Candrawathi dilakukan penahanan.
"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya ancamannya pidananya 5 tahun ke atas, dan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu soal kewenangan penyidik menahan atau tidak menahan," bebernya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.
Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.
"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," terangnya.
--
Putri Candrawathi jatuh tersungkur di lantai lalu dibantu Kuat Maruf untuk istirahat di ranjang.
Istri Ferdy Sambo lalu memanggil para ajudannya namun tak ada yang di rumah, saat itulah dia dirudapaksa Brigadir J.
Kuat Maruf tak terima setelah Putri Candrawathi curhat kepadanya tentang pelecehan seksual yang dialaminya itu.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Saya Netral, Hotman Paris Siap Pertemukan Pengacara Brigadir J & Pengacara Sambo: Mari Kita Kawal
Isu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dibuka.
Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi mengaku dirudapaksa oleh Brigadir J,
Mulanya, Putri Candrawathi terjatuh di depan kamar mandi di rumahnya di Magelang dalam proses rekonstruksi.
Berdasarkan rekonstruksi adegan ke-12 dan ke-13 asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf membantu Putri Candrawathi untuk bangun dan berjalan.
"Saat itu ditemukan bahwa ibu PC terjatuh kemudian teriak kemudian ditemui oleh pembantu rumah tangga."
"Kemudian pembantu rumah tangga memanggil yang namanya KM (Kuat Ma'ruf)," ucap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto.
"Menghampiri di dalam kamar ternyata ibu jatuh di lantai, baru setelah itu ada pertolongan, kemudian diminta untuk istirahat di tempat tidur," imbuhnya.
Lanjut Pudji menjelaskan, setelah Putri Candrawathi berbaring di ranjang, ia kemudian memanggil satu-persatu ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR.
Diketahui kala itu Bharada E dan Bripka RR sedang mengantar makanan untuk anak Ferdy Sambo yang sedang menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara.
Di saat itulah, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban rudapaksa Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” katanya dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).
Kemudian, kata Siti, usai rudapaksa terjadi pada 7 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi menghubungi suaminya, Ferdy Sambo.
Siti mengatakan hal yang disampaikan kepada Ferdy Sambo tidak detail dan hanya mengungkapkan Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.
“Tapi tidak detail, hanya menyampaikan bahwa ada perilaku tanda kutip ya kurang ajar dari J tapi detailnya nanti diceritakan di Jakarta,” jelasnya.
“Di dalam rumah (di Magelang), selain almarhum (Brigadir) J, Kuat, S, dan Putri (Candrawathi),” katanya.
Seusai Putri Candrawathi menceritakan peristiwa rudapaksa yang menimpanya, Kuat Maruf lalu menyampaikan ancaman pembunuhan ke Brigadir J.
Tak cuma itu, Bripka RR dan Kuat Maruf lalu melucuti senjata yang dimiliki oleh Brigadir J.
Putri Candrawathi kemudian kembali ke Jakarta. Menurut Komnas HAM kala itu Putri Candrawathi menolak satu mobil dengan Brigadir J.
“Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Ibu P memang tidak tahu yang mengatur perjalanan karena memang ia kemudian tidak mau ada di satu mobil dengan J.”
“Ia memang ketika telepon meminta izin kepada Sambo karena memang takut,” ujar Siti.
Seusai sampai di Jakarta, Siti mengungkapkan bahwa Putri menceritakan pemerkosaan yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.
“Dan Sambo di berbagai media disampaikan sangat marah dan memanggil para ajudannya,” katanya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan seusai sampai di Jakarta, Putri Candrawathi tidak pernah keluar dari rumahnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan, yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.
Baca juga: HATI-HATI Sosok Ini Minta Penyidik Jangan Puas Sambo Tersangka, Kuak Bahasa Isyarat Suami Putri
Komnas HAM sudah terlalu kebablasan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J? Mantan Jenderal Bintang 3 ini membeberkan pandangannya.
Sekedar informasi, pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, terdapat lima poin kesimpulan.
1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan
2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing
3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022
5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Hadir di acara Apa Kabar TV One, Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan.
Ia menilai Komnas HAM telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri.
"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini," ucap Susno Duadji.
"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki,"
"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," imbuhnya.
Menurut Susno Duadji seharusnya Komnas HAM tak menyimpulkan tak ada penganiayaan berdasarkan hasil autopsi kedua Brigadir J.
Susno Duadji menilai yang melakukan hal tersebut adalah penyidik.
"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan." kata Susno Duadji.
"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."
"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal." ujar Susno Duadji.
"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."
"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan." tegasnya.
Susno Duadji mempertanyakan sumber atau landasan Komnas HAM dapat mengatakan pelecehan seksual Putri Candrawathi diduga kuat terjadi.
"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan." kata Susno Duadji.
"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."
"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.
Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.
Lalu, Susno Duadji menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.
(*)
Diolah dari artikel di TribunJakarta.com yang berjudul Putri Candrawathi Jatuh di Depan Kamar Mandi, Curhat ke Kuat Maruf Baru Saja Dirudapaksa Brigadir J
Baca artikel lainnya terkait berita viral
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Tak Ditahannya Putri Candrawathi Bentuk Diskriminatif, Seharusnya Polri tidak Pandang Bulu,
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-tidak-ditahan.jpg)