Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J saat Ajudan Lain Pergi, Kuat Maruf Tak Terima Setelah Tahu
Kuat Maruf tak terima setelah Putri Candrawathi curhat kepadanya tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J itu.
Editor: Amirul Muttaqin
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan, yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.
Baca juga: HATI-HATI Sosok Ini Minta Penyidik Jangan Puas Sambo Tersangka, Kuak Bahasa Isyarat Suami Putri
Komnas HAM sudah terlalu kebablasan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J? Mantan Jenderal Bintang 3 ini membeberkan pandangannya.
Sekedar informasi, pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, terdapat lima poin kesimpulan.
1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan
2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing
3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022
5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Hadir di acara Apa Kabar TV One, Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan.
Ia menilai Komnas HAM telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri.
"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini," ucap Susno Duadji.