Breaking News:

Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding Tak Terima

Kompol Baiquni Wibowo susul Ferdy Sambo dipecat tidak hormat oleh Polri, ajukan banding karena tak rela karirnya hancur.

Editor: Amirul Muttaqin
FACEBOOK/@BAIQUNIWIBOWO// Wartakota/Yulianto
Kompol Baiquni Wibowo dan Ferdy Sambo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kompol Baiquni Wibowo ikut dipecat gara-gara skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia dipecat secara tidak hormat oleh Polri setelah terbukti membantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya.

Tak rela karir yang dibangun dengan susah payah hancur dalam sekejap, Kompol Baiquni Wibowo kini mengajukan banding.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Pengakuan Bharada E: Ingin Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Tak Mau Perannya Diganti saat Rekonstruksi

Susul Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo kini dipecat tidak hormat oleh Polri.

Terbukti bantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya, Kompol Baiquni Wibowo kini kena imbasnya.

Karir yang dibangun Kompol Baiquni Wibowo dengan susah payah, kini harus hancur dalam sekejap.

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini resmi dipecat dengan tidak hormat setelah jalani sidang etik bareng Ferdy Sambo.

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari.

Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang itu digelar soal Kompol Baiquni yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Kompol Baiquni Wibowo turut terjerat kasus Brigadir J
Sosok Kompol Baiquni Wibowo turut terjerat kasus Brigadir J (FACEBOOK @BAIQUNIWIBOWO)

"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.

Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB.

Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.

"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.

Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.

"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.

"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.

Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.

Baca juga: Beredar Foto Brigadir J Terkapar Usai Ditembak, Diambil 1 Jam Setelah Dieksekusi Ferdy Sambo Cs

Video dalam CCTV yang beredar ternyata editan Ferdy Sambo, itu bagian dalam skenarionya
Video dalam CCTV yang beredar ternyata editan Ferdy Sambo, itu bagian dalam skenarionya (YouTube Polri TV, CNN)

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)

Diolah dari artikel di WartaKotalive.com yang berjudul Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Karena Kasus Brigadir J

Baca artikel lainnya terkait Ferdy Sambo

Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboKompol Baiquni WibowoBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved