Breaking News:

Adegan Rekonstruksi, Putri Candrawathi Terbaring di Ranjang, Terkuak Alasan Brigadir J Masuk Kamar

Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi melakukan adegan di atas ranjang, terjawab alasan sang mendiang masuk kamar.

Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV
Putri Candrawathi saat rekonstruksi adegan ranjang, terkuak alasan Brigadir J masuk ke kamar. 

Ia menjelaskan, LPSK akan memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E.

Hal ini dilakukan LPSK untuk mengantisipasi ancaman yang bisa membahayakan Bharada E.

“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi dan dihadirkan, maka Bharada E, tentunya akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami."

"Tentu ada teknis-teknis yang kami koordinasikan dengan penyidik, untuk mengawal Bharada E," tutur Rully, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Harusnya Legowo Dipecat, Reaksi Keluarga Brigadir J saat Ferdy Sambo Ajukan Banding: Dia Tahu

LPSK akan beri perlindungan kepada Bharada E
LPSK akan beri perlindungan kepada Bharada E (Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Tanggapan Mantan Kapolda Jabar

Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, menyebut kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi akan dikawal secara ketat.

Namun, kata dia, penyidik maupun LPSK juga perlu melihat psikologis dari Bharada E saat proses rekonstruksi.

"Jangan sampai begitu datang, muncul kendala psikologis yang buat Bharada E ini gugup dan tidak benar memberikan kesaksian," katanya dalam program Kompas Petang Kompas TV, Sabtu, dilansir Kompas.tv.

Menurutnya, apabila Bharada E tidak siap bertemu Ferdy Sambo, penyidik tidak perlu memaksa.

"Jadi tergantung keberanian dari Bharada E sendiri."

"Kalau dia tidak berani, kita tidak bisa memaksakan," papar Anton.

Diketahui, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung secara tertutup.

Selain tersangka, polisi juga akan menghadirkan JPU dan kuasa hukum para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(TribunBogor/Khairunnisa)

Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Ternyata Ini Maksud Adegan Putri Candrawathi di Ranjang, Ada Alasan Kenapa Brigadir J Masuk Kamar

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Brigadir JPutri CandrawathiranjangkamarFerdy SamborekonstruksiTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved