Breaking News:

Emosi Memuncak, Kamaruddin Tak Terima Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J : Pelanggaran Berat!

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J emosi saat diusir dari rekonstruksi pembunuhan kliennya, sosok yang melarang terkuak.

Kolase Tribunnews/WartaKota
Kamaruddin Simanjuntak emosi karena diusir dari rekonstruksi kasus Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedang digelar pad hari ini, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: BELUM Ditahan, Putri Candrawathi Tak Akan Pakai Rompi Oren saat Rekonstruksi, Beda dari Ferdy Sambo

Namun sayangnya, rekonstruksi tak berjalan mulus.

Pasalnya, terjadi ketegangan antara pihak Brigadir J dengan Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip TribunStyle.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Brigadir JKamaruddin SimanjuntakrekonstruksiFerdy SamboPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved