Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tetap Terlihat Tegar, Kompolnas : Dia Merasa Bersalah
Suasana sidang kode etik Ferdy Sambo diungkap Kompolnas, suami Putri Candrawathi sama sekalit tidak menangis.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSETYLE.COM - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Polri resmi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kurang lebih 17 jam.
Suasana sidang selama 17 jam itu kemudian diungkap oleh pihak Kompolnas.
Seperti diketahui, Kompolnas menjadi salah satu lembaga pengawas eksternal Polri yang diikutsertakan dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan Putri Candrawathi, Asal Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang hadir di ruang sidang membeberkan Kata Yusuf, suasana saat itu, dinamis.
Sesekali tercipta momen tegang, tenang, hingga beberapa yang ada di dalam ruang sidang berurai air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangannya ada, tenangnya ya dinamis lah.
Dan penuh air mata," kata Yusuf dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Minggu (28/8/2022).
Kata Yusuf, ada beberapa anggota Polri yang menangis dalam sidang tersebut.
Kendati demikian untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Yusuf mengatakan, yang bersangkutan tidak menangis, hanya terlihat merasa bersalah atas kasus yang dilakukannya.
"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah.
Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis disidang," katanya.
Dia hanya menegaskan kalau pihak yang menangis merupakan saksi atau beberapa orang dari 15 anggota polisi yang menjadi saksi.
Hanya saja, dia tidak membeberkan secara detail siapa saja orang yang menangis tersebut.
Dirinya menduga kondisi itu bisa tercipta karena adanya rasa kecewa yang dirasakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Ya tidak tahu, barang kali ada persaaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata dia.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan sidang etik ini sendiri digelar secara tertutup.
Bagi pihak yang tidak berkepentingan termasuk awak media tidak diberikan izin untuk masuk ke ruang sidang.
Hanya saja, pihak penyidik Polri menyediakan tayangan virtual yang menggambarkan sosok tersangka yang disidangkan.
Ferdy Sambo Dipecat
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat di Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Keinginan Keluarga Brigadir J Terwujud: Seharusnya dari Awal
Reaksi Pihak Brigadir J saat Ferdy Sambo Ajukan Banding
Saat sidang kode etik, Ferdy Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Baca juga: NASIB Ferdy Sambo di Polri, Akan Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Aksi banding yang dilakukan Ferdy Sambo itu telah didengar oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin curiga kalau Ferdy Sambo tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat, maka dari itu suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau.
Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J : Biar Dapat Hak Pensiun
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(Tribunnews/Rizki)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Tenang, Tegang, dan Penuh Air Mata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-ajukan-banding-setelah-diberhentikan-dengan-tidak-hormat.jpg)