Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J : Biar Dapat Hak Pensiun
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari Brigadir J menilai Ferdy Sambo sengaja mengajukan banding karena tidak terima dipecat, ini alasannya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Polri resmi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Baca juga: NASIB Ferdy Sambo di Polri, Akan Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Aksi banding yang dilakukan Ferdy Sambo itu telah didengar oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin curiga kalau Ferdy Sambo tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat, maka dari itu suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau.
Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.